Megasuar.com – Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para terdakwa dan pihak-pihak yang akan memberikan keterangan di persidangan agar menyampaikan fakta secara jujur dalam perkara dugaan korupsi impor barang. Untuk menyampaikan pesan tersebut, jaksa mengutip lagu legendaris “Jangan Ada Dusta di Antara Kita” yang dipopulerkan Broery Marantika.
Perkara ini menyeret Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, bersama sejumlah pejabat lain di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Saat ini, mereka menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (14/7), Jaksa KPK Takdir Suhan menegaskan pentingnya kejujuran seluruh pihak selama proses pembuktian berlangsung.
“Khusus Terdakwa maupun pihak lainnya yang akan menyusul, tidak lupa kami sampaikan dan semoga bisa menjadi secercah atau setetes renungan sebagaimana judul salah satu lagu hits dan legendaris dari Broery Marantika ‘Jangan ada dusta di antara kita’ dengan makna terdalam secara universal untuk saling berlaku jujur satu sama lain,” ujar Takdir Suhan di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan bahwa proses pembuktian akan didukung berbagai alat bukti. KPK berencana menghadirkan sekitar 40 orang saksi, dua orang ahli, keterangan para terdakwa, sebanyak 382 barang bukti, bukti elektronik berupa percakapan melalui WhatsApp, serta alat bukti lain yang dinilai relevan untuk mengungkap perkara tersebut.
Menurut jaksa, persidangan ini tidak hanya bertujuan membuktikan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan publik, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Harapan kami dalam pembuktian perkara ini dapat menjadi momen yang membuka mata publik terkait pelayanan umum yang selama ini terjadi, sehingga upaya untuk dilakukan pembenahan tidak sebatas wacana singkat dan harapan semu karena adanya perkara ini atau yang biasa disebut oleh publik maupun netizen ‘kena OTT KPK efek lagi apes aja’. Akan tetapi, menjadi pembenahan sistem yang benar-benar berintegritas, khususnya di internal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ucap jaksa.
Selain mengingatkan pentingnya keterbukaan di persidangan, Jaksa KPK juga memberikan peringatan kepada siapa pun yang berusaha memengaruhi jalannya perkara. Jaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda mulai Rp150 juta sampai Rp600 juta.
Jaksa menambahkan bahwa masyarakat terus mengikuti perkembangan perkara ini melalui berbagai pemberitaan media. Menurutnya, perhatian publik tidak hanya tertuju pada dugaan suap dan gratifikasi, tetapi juga terhadap kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara keseluruhan.
“Publik pun memahami dan memonitor dari berbagai pemberitaan media yang disampaikan sebagai fakta persidangan bahwa persidangan ini tidak sebatas hanya pada esensi pembuktian adanya perbuatan suap dan gratifikasi, namun juga adanya atensi publik yang tinggi terhadap kinerja Bea Cukai,” kata jaksa.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK mengungkap bahwa sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga menerima uang dari pemilik Blueray Cargo (Grup), John Field, bersama Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri. Nilai suap yang diduga diterima mencapai Rp61,74 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,84 miliar.
Jaksa menyebut Sisprian diduga memperoleh bagian sekitar Rp7 miliar. Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal, diduga menerima sekitar Rp14 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, disebut menerima sekitar Rp4,05 miliar serta barang mewah senilai lebih dari Rp1,5 miliar.
Pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo (Grup) dapat dipercepat tanpa melalui prosedur pengawasan kepabeanan sebagaimana mestinya.
Selain dugaan suap, para terdakwa juga menghadapi dakwaan gratifikasi. Jaksa menduga mereka menerima uang dengan total mencapai Rp7,517 miliar, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, serta 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pelaku usaha, termasuk importir, pengusaha rokok, dan pihak lain yang memiliki hubungan bisnis dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.











