Megasuar.com – Jakarta, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti masih seringnya keterlambatan penerbangan yang dialami penumpang di Indonesia. Dalam sidang pengujian Undang-Undang Penerbangan Nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung pada Senin (13/7/2026), Enny menyampaikan bahwa terdapat maskapai yang sudah telanjur memiliki citra sebagai maskapai yang kerap mengalami keterlambatan.
“Ada maskapai yang juga memang kalau kita mau berangkat itu sudah kepikiran pasti terlambat, itu sudah dalam imajinasi kita seperti itu,” ujar Enny dalam persidangan.
Meski menyampaikan sindiran tersebut, Enny tidak mengungkapkan nama maskapai yang dimaksud. Ia menilai anggapan mengenai keterlambatan penerbangan telah melekat kuat di benak masyarakat sehingga penerbangan yang berangkat sesuai jadwal justru dianggap sebagai sesuatu yang istimewa.
Enny mengatakan kondisi tersebut perlu mendapat perhatian. Ia ingin memperoleh penjelasan mengenai faktor yang paling sering menyebabkan keterlambatan penerbangan, termasuk alasan-alasan yang selama ini digunakan maskapai untuk terbebas dari kewajiban memberikan kompensasi kepada penumpang, seperti alasan cuaca.
Pada persidangan yang sama, Hakim Konstitusi Arsul Sani juga mempertanyakan keterbukaan maskapai dalam menjelaskan penyebab keterlambatan penerbangan. Menurutnya, maskapai sering hanya memberikan alasan yang bersifat umum, seperti “faktor operasional”, tanpa menjelaskan penyebab sebenarnya kepada penumpang.
“Paling kadang-kadang memang ada (alasan) faktor terlambatnya kedatangan pesawat dari penerbangan sebelumnya, sudah. Tapi yang lain-lain selebihnya, enggak pernah ada, hanya itu saja,” kata Arsul.
Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan sejumlah pemohon lainnya. Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan karena menilai ketentuan tersebut belum memberikan kepastian hukum terkait tanggung jawab maskapai atas kerugian yang dialami penumpang akibat keterlambatan penerbangan.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa maskapai wajib bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan pengangkutan penumpang, bagasi, maupun kargo, kecuali apabila maskapai dapat membuktikan bahwa keterlambatan terjadi karena faktor cuaca atau teknis operasional yang didukung surat keterangan resmi dari instansi berwenang.
Para pemohon juga meminta penjelasan mengenai definisi “faktor cuaca” diperjelas, sehingga hanya mencakup kondisi seperti hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah batas minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar keselamatan penerbangan.
Selain itu, mereka mengusulkan agar kategori “teknis operasional” dibatasi pada kondisi tertentu, seperti bandar udara yang tidak dapat digunakan, gangguan pada landasan atau lingkungan bandara akibat banjir, retak, atau kebakaran, antrean pesawat untuk lepas landas maupun mendarat, keterbatasan slot keberangkatan, serta keterlambatan pengisian bahan bakar.
Sebaliknya, para pemohon meminta Mahkamah menegaskan bahwa keterlambatan pilot, kopilot, awak kabin, layanan katering, penanganan di darat, menunggu penumpang, maupun ketidaksiapan pesawat tidak termasuk kategori teknis operasional yang dapat membebaskan maskapai dari tanggung jawab.
Mereka juga memohon agar Pasal 170 dimaknai bahwa besaran ganti rugi atas keterlambatan dihitung berdasarkan jarak perjalanan dan lamanya keterlambatan, dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.
Selain itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 176 tetap berlaku sepanjang dimaknai bahwa penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, maupun ahli waris penumpang yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan terhadap maskapai di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia.
Jika diinginkan, saya juga dapat Ubah hasil parafrase ini menjadi gaya penulisan berita media online yang lebih mengalir dan siap dipublikasikan.









