Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

Kejagung Stop Pengumpulan Data MBG

12
×

Kejagung Stop Pengumpulan Data MBG

Sebarkan artikel ini

Kejagung Stop Pengumpulan Data MBG

Kejagung Stop Pengumpulan Data MBG
Banner

Megasuar.com – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan penghentian aktivitas pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut diambil setelah proses pendataan yang sebelumnya dilakukan dinyatakan telah selesai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat tersebut diterbitkan untuk memastikan kegiatan pendataan tidak disalahgunakan setelah batas waktu pelaksanaannya berakhir.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang di Jakarta, Senin.

Arahan penghentian tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7). Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Dalam isi surat dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah mengeluarkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Surat terdahulu tersebut berisi instruksi kepada seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk melakukan inventarisasi sekaligus melaporkan berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Setelah muncul disposisi Jaksa Agung yang menindaklanjuti pemberitaan media mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, seluruh kepala kejaksaan tinggi kemudian diminta menghentikan kegiatan pendataan tersebut di wilayah hukum masing-masing.

Sebelumnya, beredar surat yang diklaim berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Surat itu memuat informasi mengenai dugaan adanya pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh pihak kejaksaan.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa personel Polri yang bertugas sebagai pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan apabila tidak melalui prosedur pendampingan yang sah.

Menanggapi kabar tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG di wilayah Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya menjalankan kegiatan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di sejumlah lokasi SPPG.

Menurut Arfan, kegiatan tersebut semata-mata bertujuan melakukan pendataan dengan mengedepankan pendekatan yang profesional, persuasif, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data maupun informasi, seluruh keterangan tersebut akan dicatat. Sebaliknya, jika pengelola memilih tidak memberikan informasi, kondisi tersebut tetap dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa disertai tindakan yang bersifat memaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *