Jakarta – Aparat penegak hukum menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis dalam penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Barang bukti tersebut diperoleh dari serangkaian penggeledahan di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, money changer di Cipete, Cafe de’Clan Signature, serta sebuah rumah di kawasan Cilandak. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Dari rumah mewah di kawasan Sentul, penyidik mengamankan 74 kilogram emas batangan. Selain itu, turut disita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yakni sebesar USD 4.767.300, SGD 14.083.800, uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga yang juga diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, dari sebuah money changer di kawasan Cipete, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai denominasi mata uang. Barang bukti yang diamankan meliputi uang rupiah sebesar Rp4.462.365.000, dolar Amerika Serikat (USD) 84.356, riyal Arab Saudi (SAR) 17.595, dolar Singapura (SGD) 83.394, baht Thailand (THB) 33.100, lira Turki (TRY) 4.020, yuan Tiongkok (CNY) 1.223, yen Jepang (JPY) 152.000, ringgit Malaysia (RM) 212, rupee India (INR) 1.600, dirham Uni Emirat Arab (AED) 640, won Korea Selatan (KRW) 61.000, pound sterling Inggris (GBP) 40, dolar Brunei (BND) 10, dong Vietnam (VND) 150, serta dolar Selandia Baru (NZD) 100.
Penggeledahan di Cafe de’Clan Signature juga menghasilkan penyitaan uang tunai dalam jumlah besar. Penyidik mengamankan SGD 3.130.000 dalam pecahan 100 dolar Singapura, USD 889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Di lokasi lain, yakni sebuah rumah di kawasan Cilandak, aparat turut menyita uang tunai Rp520 juta dan USD133.000.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian di persidangan. Penyidik menyatakan penyitaan dilakukan guna menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi tersebut kepada Kejaksaan Agung. Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain dari pihak swasta. Kejaksaan Agung menegaskan akan melanjutkan proses penyidikan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













