Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pembicaraan antara KPK, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih berfokus pada koordinasi dan supervisi penanganan perkara.
“Karena sejak tahap pengumpulan informasi awal, penyelidikan, hingga perkara naik ke tahap penyidikan dilakukan oleh pihak tersebut, KPK hanya diminta menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Asep menjelaskan pembahasan mengenai koordinasi dan supervisi tersebut berlangsung pada Jumat (10/7). Pertemuan itu membahas peran KPK dalam mengawasi penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lainnya.
Menurutnya, dalam forum tersebut Deputi Penindakan dan Eksekusi bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK menjelaskan mekanisme koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menyampaikan perkara dugaan korupsi batu bara saat ini masih berada pada tahap awal. Karena itu, apabila KPK hendak mengambil alih penanganannya, proses tersebut harus diawali dengan komunikasi, koordinasi, dan supervisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Asep menambahkan, setelah tahapan tersebut dijalankan, barulah dilakukan penilaian berdasarkan syarat-syarat pengambilalihan perkara yang tercantum dalam Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang KPK.
“Jadi tidak bisa misalkan diambil alih dengan asumsi sendiri,” tegas Asep.
Kasus yang sedang diselidiki berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Perkara tersebut mencakup dugaan penyimpangan yang berhubungan dengan pemadaman listrik di lingkungan PT PLN (Persero), kasus dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam proses penyidikan, penyidik Polri juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Mantan Jampidsus FA mengakui rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya.
Terkait temuan uang tunai dan emas batangan di lokasi penggeledahan, FA menyatakan barang-barang itu bukan miliknya. Ia mengatakan aset tersebut milik seseorang, namun tidak mengungkap identitas orang yang dimaksud.













