Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

Asal Usul Valas Miliaran Bupati Sukoharjo Terkuak

76
×

Asal Usul Valas Miliaran Bupati Sukoharjo Terkuak

Sebarkan artikel ini

Asal Usul Valas Miliaran Bupati Sukoharjo Terkuak

Asal Usul Valas Miliaran Bupati Sukoharjo Terkuak

Megasuar.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut asal-usul enam jenis valuta asing (valas) yang disita dalam perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS). Penyidik masih menelusuri sumber kepemilikan uang asing tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa salah satu dugaan awal mengarah pada kemungkinan valas itu diperoleh melalui penukaran untuk kebutuhan perjalanan ke luar negeri. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

“Terkait masalah valas, ini juga sedang kami dalami. Anggapan awal kami, Bu ETS mungkin menukarkan uang itu untuk keperluan pergi ke negara tertentu agar lebih memudahkan. Tapi anggapan awal itu tentu harus dibuktikan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan lain, yakni apakah Etik Suryani sendiri yang menukarkan uang tersebut menjadi valuta asing atau justru menerima uang itu sejak awal dalam bentuk valas sebagai bagian dari dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai senilai Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp7,3 miliar.

Valuta asing yang disita terdiri atas dolar Singapura (SGD) sebanyak 460.350, dolar Australia (AUD) 30.000, dolar Amerika Serikat (USD) 31.300, yen Jepang (JPY) 586.000, ringgit Malaysia (MYR) 12.210, dan baht Thailand (THB) 34.585.

Penyidik menemukan barang bukti tersebut di sejumlah lokasi berbeda, termasuk ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, serta dua brankas milik Etik Suryani yang berada di Wonogiri dan kawasan Laweyan.

Di samping menelusuri asal-usul valuta asing, KPK juga mendalami kepemilikan logam mulia yang ikut disita dalam perkara ini. Nilai emas yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp7,3 miliar.

Asep mengungkapkan bahwa penyidik cukup sering menemukan aset berupa valuta asing maupun emas dalam perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, kedua bentuk aset tersebut dianggap lebih praktis untuk disimpan maupun dipindahkan dibandingkan uang tunai dalam jumlah besar.

“Penukaran valas ini tidak hanya terjadi di perkara ini. Di perkara sebelumnya juga kami menemukan valas dan emas. Umumnya alasannya supaya lebih ringkas. Mungkin amplopnya lebih kecil dibandingkan membawa uang tunai dalam jumlah besar,” ujar Asep.

Meski demikian, Asep menegaskan setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, penyidik masih akan terus menelusuri latar belakang kepemilikan valuta asing dan logam mulia yang ditemukan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *