Megasuara.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selama 40 hari. Penyidik mengambil langkah ini untuk memperkuat proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Perpanjangan tersebut menjadi bagian dari upaya mendalami aliran dana dan peran pihak terkait.
KPK Perpanjang Tahanan Gus Alex, Kasus Haji Memanas















