
Megasuara.com – Jakarta, Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus kini memicu perhatian dunia internasional. Parlemen Eropa mengeluarkan resolusi resmi yang mendesak Pemerintah Indonesia mengusut tuntas pelaku utama dan aktor intelektual di balik serangan tersebut. Resolusi itu muncul dalam sidang pleno di Strasbourg, Perancis, pada 21 Mei 2026. Langkah tersebut langsung memunculkan tekanan baru terhadap proses hukum yang masih berjalan di Indonesia.
Parlemen Eropa tidak hanya menyoroti pelaku lapangan, tetapi juga meminta aparat hukum mengungkap rantai komando yang diduga ikut mengatur serangan terhadap Andrie Yunus. Dalam dokumen resolusi bernomor P10_TA(2026)0187, lembaga legislatif Uni Eropa itu meminta proses hukum berlangsung transparan dan independen. Mereka juga menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat wajib menghadapi pengadilan sipil, bukan pengadilan militer.
Kasus ini bermula ketika Andrie Yunus mengalami serangan air keras pada 12 Maret 2026 di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dua orang yang mengendarai sepeda motor mendekati korban lalu menyiramkan cairan korosif ke tubuh dan wajahnya. Serangan itu menyebabkan luka bakar serius dan kerusakan permanen pada mata kanan Andrie. Tim medis kemudian menjalankan perawatan intensif untuk memulihkan kondisi korban.
Perkembangan penyelidikan membuka fakta baru setelah aparat menemukan dugaan keterlibatan sejumlah anggota militer dalam kasus tersebut. Empat anggota TNI dari BAIS akhirnya menjalani proses persidangan militer. Namun, tim advokasi dan sejumlah organisasi sipil terus mendesak aparat memburu pihak lain yang diduga ikut menyusun rencana serangan. Mereka menilai pelaku lapangan tidak mungkin bergerak sendiri tanpa dukungan jaringan yang lebih besar.
Lembaga tersebut menekankan bahwa Indonesia memegang posisi penting sebagai mitra strategis Uni Eropa di kawasan Indo-Pasifik. Karena itu, mereka meminta pemerintah menjaga komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum. Parlemen Eropa juga menyoroti pentingnya keamanan bagi aktivis lingkungan, jurnalis, serta kelompok masyarakat sipil yang aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara.
Di sisi lain, tim advokasi Andrie Yunus terus mengumpulkan bukti tambahan melalui analisis rekaman CCTV. Mereka menduga sekitar 16 orang ikut berperan dalam rangkaian serangan tersebut. Investigasi independen menemukan indikasi keterlibatan sejumlah pihak sipil selain anggota militer yang sudah menjadi terdakwa. Temuan itu membuat desakan publik terhadap penyidikan lanjutan semakin menguat.
Kuasa hukum Andrie juga menggugat langkah aparat yang melimpahkan sebagian proses hukum ke ranah militer. Mereka menganggap proses tersebut berpotensi menghambat pengungkapan aktor utama di balik penyerangan. Tim hukum kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar penyidikan berjalan lebih terbuka dan akuntabel.
Kasus ini ikut memicu reaksi dari berbagai organisasi hak asasi manusia di Indonesia. Sejumlah lembaga menilai serangan terhadap Andrie Yunus merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan demokrasi. Mereka menyebut aksi kekerasan terhadap aktivis dapat menciptakan rasa takut di tengah masyarakat sipil yang aktif melakukan pengawasan terhadap kebijakan negara.














