Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Jadi Saksi

207
×

Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Jadi Saksi

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Example 468x60

Megasuara.com – Jakarta, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali menghadapi sidang lanjutan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (2/2/2026). Sidang kali ini fokus pada pemeriksaan sejumlah saksi penting yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, Nadiem menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum meskipun kondisinya belum sepenuhnya pulih dari gangguan kesehatan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan rekomendasi dokter harus menjalani tindakan medis tambahan hingga lima hari ke depan di rumah sakit. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh terdakwa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim kemudian meminta kedua tim, baik pengacara Nadiem maupun tim jaksa, memantau kondisi kesehatan terdakwa secara langsung. Putusan administrasi terkait kondisi ini akan diselesaikan kemudian setelah adanya laporan dari pihak rumah sakit yang merawat.

Pemeriksaan Saksi

Agenda utama sidang kali ini adalah pemeriksaan tujuh saksi yang dipanggil oleh kejaksaan. Mereka merupakan pejabat dan rekanan yang berperan dalam proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Nama-nama saksi tersebut antara lain:

  1. Harnowo Susanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek

  2. Bambang Hadiwaluyo, PPK Direktorat SD Kemendikbudristek

  3. Dhany Hamidan Khoir, mantan PPK Direktorat SMA

  4. Suhartono Arham, mantan PPK Direktorat SMA

  5. Wahyu Haryadi, PPK SD di Kemendikbudristek

  6. Mariana Susy, rekanan dari PT Bhinneka Mentari Dimensi

  7. Noviyanti Chen

Para saksi diminta menjelaskan peran dan keputusan yang mereka ambil saat proyek ini berjalan, yang kini menjadi sorotan publik karena diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Beberapa saksi sebelumnya bahkan mengaku pernah menerima sejumlah imbalan dari keterlibatan dalam proyek tersebut.

Tanggapan Pengacara dan Jaksa

Penasihat hukum Nadiem menekankan dalam persidangan bahwa kondisi kesehatan kliennya menjadi alasan permohonan untuk pembantaran penahanan agar Nadiem bisa menjalani perawatan dengan optimal. Namun, hingga saat ini permintaan itu belum dikabulkan oleh pengadilan.

Di sisi lain, pihak jaksa terus berupaya memperkuat dakwaan dengan bukti dan kesaksian baru yang dihadirkan di persidangan. Dugaan keterlibatan Nadiem dalam suap dan aliran dana proyek ini masih menjadi fokus utama pemeriksaan.

Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan dan bukti dokumen yang mendukung dakwaan. Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya dalam salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian nasional ini.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *