Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

RUU HAM Baru, Tameng Hukum bagi Aktivis

119
×

RUU HAM Baru, Tameng Hukum bagi Aktivis

Sebarkan artikel ini

RUU HAM Baru, Tameng Hukum bagi Aktivis

Megasuara.com – Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia mulai merancang langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap para aktivis dan pembela hak asasi manusia (HAM). Upaya ini diwujudkan dalam penyusunan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang secara khusus menegaskan bahwa aktivitas advokasi yang dilakukan demi kepentingan publik tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan. Kebijakan tersebut menjadi respons atas berbagai kekhawatiran mengenai kriminalisasi terhadap aktivis yang kerap terjadi dalam sejumlah kasus di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *