Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

Pasal Lama “Hidup Lagi” di KUHP Baru

137
×

Pasal Lama “Hidup Lagi” di KUHP Baru

Sebarkan artikel ini

Megasuara.com – Jakarta, Polemik hukum kembali mencuat setelah sejumlah pihak menyoroti keberadaan pasal kontroversial dalam KUHP baru. Regulasi ini mulai berlaku penuh sejak awal 2026. KUHP Baru Indonesia menghadirkan banyak perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional. Namun, sebagian kalangan menilai beberapa ketentuan justru menghidupkan kembali norma lama yang sebelumnya telah diuji di Mahkamah Konstitusi.

Iklan - scroll kebawah untuk melanjutkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *