Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

MK Tegaskan BPK Satu-Satunya Hitung Kerugian Negara

155
×

MK Tegaskan BPK Satu-Satunya Hitung Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
MK Buka Babak Baru Uji Aturan Pilkada
Example 468x60

Megasuara.com – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan kewenangan tunggal penghitungan kerugian negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan. Putusan ini memicu respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang langsung mengkaji dampaknya. Kebijakan tersebut berpotensi mengubah praktik penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *