Megasuar.com – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sudah tidak lagi memperoleh pengamanan dari personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa fasilitas pengamanan tersebut hanya diberikan selama seseorang masih menjabat pada posisi tertentu.
“Sudah, sudah tidak ada (pengamanan TNI). Karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu enggak ada ya,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/7).
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas. Ia menegaskan bahwa personel TNI yang sebelumnya bertugas mendampingi Febrie telah ditarik.
“Saya tekankan, tidak ada pengamanan melekat,” kata Muhammad Nas melalui pesan singkat.
Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menyerahkan penanganan tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu Don Ritto dari pihak swasta serta mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam perkara itu, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil dugaan korupsi. Di sisi lain, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa keputusan melimpahkan perkara tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
Totok mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi serta dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
Dalam penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan sejumlah uang serta emas batangan dengan berat mencapai 74 kilogram. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.













