Scroll untuk baca artikel
Example floating
Nasional

Pakar Hukum Prof. Diding Rahmat Sebut Gerakan Turunkan Prabowo-Gibran Bertentangan dengan Konstitusi

Avatar photo
142
×

Pakar Hukum Prof. Diding Rahmat Sebut Gerakan Turunkan Prabowo-Gibran Bertentangan dengan Konstitusi

Sebarkan artikel ini
diding
Prof. Diding Rahmat dalam acara penyuluhn hukum
Example 468x60

MEGASUARA.com – Jakarta, Munculnya gelombang gerakan mahasiswa yang menyerukan tuntutan penurunan Presiden Prabowo Subianto menuai tanggapan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Salah satu kritik datang dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (LBH PP GPI), Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Prof. Diding Rahmat menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap proses pergantian kepemimpinan nasional harus dilaksanakan berdasarkan mekanisme konstitusional yang berlaku dan tidak dapat dilakukan melalui tekanan massa maupun tindakan di luar ketentuan hukum.

Iklan - scroll kebawah untuk melanjutkan

Menurutnya, penyampaian aspirasi, kritik, maupun pengawasan terhadap jalannya pemerintahan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun demikian, apabila suatu gerakan secara eksplisit bertujuan untuk menurunkan Presiden yang sedang menjabat tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa melalui mekanisme konstitusi, maka gerakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengkritik kebijakan pemerintah. Akan tetapi, apabila tuntutan tersebut diarahkan pada upaya menurunkan Presiden di luar mekanisme yang diatur konstitusi, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai tindakan inkonstitusional yang mencederai prinsip demokrasi dan konstitusionalisme,” ujar Prof. Diding.

Dari perspektif hukum pidana, ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang mengarah pada upaya mengganggu atau menggulingkan pemerintahan yang sah di luar jalur konstitusi dapat memiliki konsekuensi hukum. Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan keamanan negara, termasuk mengenai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai upaya inkonstitusional terhadap pemerintahan yang sah.

Prof. Diding menilai bahwa kebebasan berekspresi harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan konstitusi. Ia mengingatkan agar semangat demokrasi yang dimiliki mahasiswa tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik pragmatis yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan tatanan hukum negara.

Sebagai akademisi dan pimpinan LBH PP GPI, Prof. Diding Rahmat mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk tetap menjalankan perannya sebagai agen perubahan yang berlandaskan ilmu pengetahuan, objektivitas, dan argumentasi yang konstruktif. Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, namun harus dilakukan secara proporsional, ilmiah, dan melalui mekanisme yang disediakan oleh konstitusi.

Ia berharap gerakan mahasiswa tetap menjadi kekuatan moral dan intelektual yang berkontribusi dalam pembangunan bangsa, bukan menjadi instrumen kepentingan politik sesaat yang dapat menimbulkan polarisasi dan ketidakstabilan dalam kehidupan bernegara.

“Salurkan aspirasi melalui jalur yang telah disediakan oleh konstitusi. Mahasiswa harus tetap menjadi kekuatan intelektual yang kritis namun bertanggung jawab dalam menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *