Megasuara.com – Jakarta, Dua advokat mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar MK menyatakan bahwa norma yang saat ini berlaku bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gugatan ini memusat pada larangan keluarga presiden dan wakil presiden aktif ikut mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
UU Pemilu Digugat, Keluarga Presiden Diminta Dilarang Maju
Shilvyana2 min baca














