Jaksa menjelaskan bahwa tuntutan itu muncul setelah analisis nilai aset terdakwa yang dapat menutup sebagian kerugian negara. Kerry tidak hanya dituntut hukuman 18 tahun penjara, tetapi juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.
Iklan - scroll kebawah untuk melanjutkan
Dalam persidangan, jaksa memaparkan bahwa apabila harta benda Kerry tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka seluruh kekayaan miliknya dapat disita oleh negara dan dilelang. Lelang aset itu bertujuan menutup kerugian negara. Jaksa menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kerry sendiri menanggapi tuntutan itu dengan tegas. Ia menyatakan bahwa tuntutan jaksa mengabaikan fakta persidangan, termasuk pernyataan saksi yang menurutnya menyatakan tidak dapat membuktikan keterlibatan dirinya dalam dugaan korupsi tersebut. Kerry kemudian memohon agar penanganan kasusnya mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan objektif.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nilai kerugian negara yang sangat besar serta figur yang terkait erat dengan lingkaran bisnis minyak nasional. JPU menyatakan bahwa total kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik tersebut mencapai lebih dari Rp 285 triliun, termasuk kerugian keuangan negara dan dampak perekonomian akibat dugaan penyimpangan tata kelola minyak.
Permintaan penyitaan aset dan harta menunjukkan bahwa jaksa tidak hanya fokus pada hukuman pidana, tetapi juga pada pemulihan aspek finansial sebagai bagian dari tanggung jawab negara atas kerugian besar itu. Keputusan akhir mengenai tuntutan ini akan ditentukan oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi kedua pihak.
Sekian berita terbaru terkait perkembangan sidang kasus korupsi ini. Lanjutkan mengikuti proses persidangan untuk mengetahui keputusan hakim mengenai tuntutan pemulihan kerugian negara.